Edukasi Properti
Kemudahan Muamalah Properti Sesuai Syariat Islam
Kami memegang teguh kaidah fiqih muamalah demi menjaga keberkahan harta dan ketentraman keluarga Anda.
Landasan Akad Istishna dan Murabahah
Beli rumah syariah pada dasarnya mengacu pada dua akad utama: Murabahah (jual beli dengan margin keuntungan disepakati untuk unit ready stock) dan Istishna (pesan bangun untuk unit indent).
Dalam kedua skema ini, pengembang berperan sebagai penjual langsung tanpa ada keterlibatan lembaga pembiayaan perantara berbunga. Seluruh nilai hutang bersifat tetap sampai jatuh tempo lunas, bebas dari bahaya jeratan riba.
Perbedaan Mendasar dengan KPR Konvensional
Ketahui hak dan kewajiban Anda secara jernih sebelum memutuskan kepemilikan aset terbesar keluarga.
Transaksi 2 Pihak yang Jelas
Tidak ada pihak ketiga (bank) yang mendanai pinjaman berbunga. Hubungan murni antara penjual yang memiliki objek rumah dan pembeli.
Angsuran Tetap Tanpa Bunga Mengambang
Besaran cicilan bulanan terkunci dari awal sampai akhir. Tidak ada kenaikan mendadak akibat gejolak suku bunga pasar.
Penyelesaian Musyawarah Tanpa Sita Paksa
Jika terjadi kendala keuangan, hak pembeli tetap dihormati dan dilindungi melalui musyawarah mufakat untuk mencari jalan keluar.
Konsultasikan Rencana Pembelian Rumah Syariah
Dapatkan simulasi angsuran yang disesuaikan dengan kemampuan finansial keluarga Anda secara gratis.